Mandat Perpres 12/2021, Pemkab Bojonegoro Wajib Libatkan UMKM dalam Belanja APBD

Admin, Published at 2022-11-01

Sumber: Photo by Puguh Dw.

Bojonegoro - Bojonegoro dalam tiga tahun terakhir ini menjadi kabupaten sangat kaya raya, menempati peringkat nomor tiga di Indonesia. Ini sebagaimana dilihat dari besaran nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten penghasil migas terbesar di Indonesia ini.

Meskipun demikian, tingkat kemiskinan "Kota Ledre", sebutan lain untuk Bojonegoro, justru terbilang masih cukup tinggi. Bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 angka kemiskinan absolut di Bojonegoro mencapai 166 ribu jiwa, atau sekitar 13.27 persen. Jumlah penduduk miskin di Bojonegoro menempati urutan terbanyak ke-10 dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. 

Bojonegoro pun masih dikategorikan daerah zona merah, mengingat tingkat kemiskinannya masih jauh di atas rata-rata kemiskinan nasional dan Provinsi Jawa Timur, yakni masing-masing sebesar 9.71 persen dan 10.59 persen. Tingginya angka kemiskinan absolut di Bojonegoro ini pun memantik perhatian banyak kalangan, salah satunya pegiat Poverty Resource Center Initiative (PRCi), Aw Syaiful Huda. 

Menurut Aw Syaiful Huda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus memaksimalkan pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam migas, yang dalam empat tahun terakhir ini berada dalam masa puncak produksi, dengan menerapkan kebijakan dan strategi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warganya. Diantaranya, melakukan percepatan pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas layanan publik, serta mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kekayaan migas yang dimiliki Bojonegoro saat ini tidaklah lama, pasti bakal habis, mengingat sumber daya alam ini bersifat tidak terbarukan. Karena itu jangan sampai pembangunan hanya berorientasi menghabiskan pundi-pundi anggaran yang cukup besar ini,” ujar Aw, panggilan akrabnya.

Pria asal Kecamatan Trucuk ini berharap agar Pemkab Bojonegoro membelanjakan minimal 40 persen dari total belanja barang/jasa pemerintah kabupaten untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi yang ada di lokal, sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021. 

“Jika mengacu Pasal 65 Prepres 12/2021, Pemkab Bojonegoro wajib membelanjakan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa pemerintah kabupaten untuk para pelaku UMKM dan koperasi,” tuturnya.

Terbitnya Perpres 12/2021 adalah peluang besar bagi para pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi di lokal daerah untuk terlibat dan mengambil manfaat dari besarnya APBD Bojonegoro, melalui belanja pengadaan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Awe menjelaskan, “Jika Pemkab Bojonegoro melibatkan pelaku UMKM dan koperasi dalam belanja pengadaan, maka perputaran uang dari belanja APBD Bojonegoro tidak banyak ke luar daerah, sehingga ini dapat menciptakan multiplier efek bagi perekonomi masyarakat lokal Bojonegoro. Masyarakat lokal mendapat manfaat dari belanja APBD yang besar. Daya beli masyarakat pun juga bakal terkerek naik.”

Namun menurut Awe, dalam menjalankan Perpres 12/2021, Pemkab Bojonegoro perlu melakukan beberapa langkah strategis terlebih dahulu. Pertama, Pemkab Bojonegoro perlu membangun sebuah sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang bisa memastikan keterlibatan para pelaku UMKM dan koperasi di daerah, seperti membangun Katalog Lokal.

Selanjutnya, Pemkab Bojonegoro harus melakukan pembinaan dan pendampingan secara serius hingga para pelaku UMKM di Bojonegoro benar-benar siap, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), finansial hingga kualitas produk.

“Setelah terbangun katalog lokal, pembinaan dan pendampingan sudah dilakukan, tahapan selanjutnya, Pemkab mendorong semua pelaku usaha UMKM di daerah agar mendaftarkan produk barang dan jasa mereka dalam sistem katalog lokal,” jelasnya.

Kemudian kepala daerah, dalam hal ini Bupati, mengintruksikan semua Perangkat Daerah agar wajib membeli produk barang dan jasa UMKM dan koperasi melalui katalog lokal tersebut, sebagai bentuk penguatan komitmen menjalankan mandat Pasal 65 Perpres 12/2021.

Terlebih lagi Perpres 12/2021 ini sebenarnya telah diperkuat pula dengan adanya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022, yang diantaranya mengintruksikan kepada Bupati agar mendorong percepatan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam katalog lokal. 

"Para pelaku usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta koperasi merupakan penopang perekomian masyarakat menengah ke bawah. Jika mereka diberi akses dan dilibatkan sebesar-besarnya dalam belanja pengadaan barang/jasa Pemkab Bojonegoro, maka hal ini bisa mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah, yang hingga saat ini masih cukup tinggi ini," pungkasnya.

Share Link: