Stop Diskriminasi, Wujudkan Pembangunan Daerah Ramah Disabilitas
Admin, Published at 2020-12-03
Sumber: Tim PRCI
Bojonegoro – Setiap tanggal 3 Desember, diperingati sebagai International Day of Persons with Disabilities atau Hari Disabilitas internasional. Sebagai bentuk apresiasi, dukungan dan refleksi, Poverty Resource Center Initiative (PRCI) dan Bojonegoro TV menggelar acara Diskusi Podcast bersama Perkumpulan Disabilitas kabupaten Bojonegoro (PDKB), dengan Tema ‘Tidak Semua Disabilitas Terlihat’.
Acara Podcast ini pandu oleh Arik Hutama, jurnalis Bojonegoro TV. Hadir sebagai Narasumber, Mohammad Sanawi, selaku Ketua PDKB. Ia ditemani anggotanya, Arih Darwono Puspito, warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro dan Sri Rindayatun, warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem.
Peneliti Poverty Resource Center Initiative (PRCI), Lilis Aprilliati mengatakan bahwasanya pembangunan tidak boleh diskriminiatif terhadap siapapun. Pembangunan haruslah bisa dinikmati oleh semua kalangan masayarakat, termasuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
"Dalam pelaksanaan SDGs ada prinsip No one left behind, yang maknanya dalam pembangunan berkelanjutan tidak boleh ada satupun warga yang tertinggal atau terpinggirkan dari haknya," ungkap Lilis.
Menurut perempuan yang juga Ketua Korp PMII Putri Bojonegoro ini, bahwasanya semangat pembangunan inklusif, yakni pembangunan yang ramah untuk semua kalangan masyarakat termasuk disabilitas, juga menjadi bagian dari salah satu Rencana Aksi (Renaksi) Keterbukaan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang disusun pada tahun 2018 lalu.
"Dalam Renaksi Keterbukaan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro 2018-2020 yang disusun secara partispatif dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil dan perwakilan pemerintah, salah satu dari 5 (lima) Rencana Aksi adalah mewujukan pembangunan Kabupaten Bojonegoro yang inklusif, termasuk ramah terhadap penyandang disabilitas" ungkapnya.
Sementara itu, Sanawi, selaku ketua PDKB mengungkapkan, bahwa hak-hak disabilitas sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Harapan kami, Undang-undang yang sudah ada sejak tahun 2016 ini, diterapkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah," harapnya.
Sanawi juga bercerita, meskipun memiliki keterbatasan, para penyandang disabilitas, terutama yang tergabung dalam PDKB, juga tidak mau kalah untuk ikut berkontribusi dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kemarin kami membagikan masker di tempat-tempat wisata di Bojonegoro. Kenapa di tempat wisata? Karena temapat-tempat wisata ini paling rawan penyebaran Covid-19. Dan masker yang kami bagikan kemarin juga hasil produksi dari teman-teman PDKB sendiri," cerita Sanawi.