Anggaran Urusan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Peringkat No. 1 Terendah di Jawa Timur

Admin, Published at 2022-11-03

Sumber: Photo by ENH

Bojonegoro – Pundi-pundi keuangan Kabupaten Bojonegoro dalam empat tahun terakhir melonjak signifikan, seiring dengan tingginya produksi minyak di “Kota Ledre,” sebutan lain untuk Bojonegoro, yang dalam empat tahun terakhir ini memasuki masa produksi puncak. 

Selain mendapat aliran dana bagi hasil minyak dan gas (DBH migas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro juga menerima pendapatan dari penyertaan saham (Participating Interest) di Blok Cepu, kini mulai mengalir deras ke rekening kas daerah.

Saking besarnya pundi-pundi keuangan daerah ditambah lagi kemampuan penyerapan anggaran rendah, ini menyebabkan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) APBD Bojonegoro sangat tinggi, mencapai lebih dari 2 triliun rupiah pada tiga tahun terakhir.

Kendati nilai APBD Bojonegoro cukup tinggi, berikut nilai SiLPA APBD yang besar pula, ternyata untuk anggaran urusan pendidikan Kab. Bojonegoro justru terbilang sangat rendah. Pada tahun 2021, anggaran urusan pendidikan Kabupaten Bojonegoro hanya sebesar 13,77 persen, menempatkan anggaran urusan pendidikan Kabupaten Bojonegoro berada diurutan terbawah di Jawa Timur. Sumber data ini dari Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang dipublikasikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada laman websitenya.

“Berdasarkan tingkat prosentasenya, anggaran urusan pendidikan Kabupaten Bojonegoro memang kecil, menempati urutan terendah di Jawa Timur. Datanya bisa dicek di laman website NPD Kemdikbud,” tutur Aw Syaiful Huda atau biasa disapa Awe, pegiat Poverty Resource Center Initiative (PRCi).

Padahal, berdasarkan data NPD Kemdikbud itu pula, tercantum pada tahun 2021 di Bojonegoro terdapat 51 anak putus sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, dengan rincian sebanyak 19 anak di tingkat Sekolah Dasar (SD), 6 anak di tingkat SMP, 6 anak di tingkat SMA dan 20 anak di tingkat SMK. 

Selain masih terdapat anak putus sekolah, kondisi fasilitas sekolah di Bojonegoro juga banyak yang dalam kondisi rusak. Ada sekitar 3.397 ruang kelas Sekolah Dasar (SD) di Bojonegoro mengalami rusak ringan dan sekitar 993 ruang kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang juga mengalami rusak ringan.

Perlu dicatat, dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4, dinyatakan negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mandat konstitusi ini, kemudian diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Dinyatakan secara tegas dalam pasal 49 ayat 1 UU 20/2003, dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20 dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD.

Mengacu pada UU 20/2003 ini, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD murni mereka. Alokasi 20 persen ini tentu di luar dana transfer dari pemerintah pusat, dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor pendidikan.

"Minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBD, ini tidak termasuk anggaran pendidikan yang dari pemerintah pusat," terang Awe.

Awe mengingatkan, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang juga menjadi kewajiban pemerintah kabupaten. Pendidikan sangat menentukan masa depan generasi Bojonegoro dan serta keberlanjutan pembangunan daerah.

“Keberlanjutan pembangunan daerah, masa depan generasi Bojonegoro sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan yang menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas,” ujar dia.

Pria asal Kecamatan Trucuk ini sangat berharap, agar Pemkab Bojonegoro menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan daerah, dibuktikan melalui komitmen anggaran, pengembangan layanan pendidikan di daerah, baik dari kualitas tenaga pendidik hingga sarana dan prasarana pendidikan yang menunjang kualitas pendidikan.

Peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan di Bojonegoro masih perlu mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan di daerah. Awe juga menyebut, meskipun pemerintah pusat sudah mencanangkan program sekolah gratis dari SD/sederajat sampai setingkat SMA, namun di lapangan, termasuk di Bojonegoro, masih terdapat banyak kasus pungutan atau iuran yang dibebankan pada siswa.

"Pendidikan merupakan investasi jangka panjang, yang menentukan masa depan generasi bangsa dan keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu butuh komitmen kuat dari para pemangku kebijakan di daerah yang hari ini mengelola anggaran yang cukup besar," beber Awe.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini juga masih relatif rendah. Bersumber data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 69.59, menempati rangking ke-26 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“IPM Kabupaten Bojonegoro masih di bawah beberapa kabupaten di Jawa Timur yang bahkan nilai APBD-nya jauh di bawah Bojonegoro, setara dengan nilai SiLPA APBD Bojonegoro. Seperti Kabupaten Blitar, Madiun, Nganjuk dan Ponorogo,” pungkasnya.
 

Share Link: