PMK dan Permendagri Terbit, BI Berharap Dana Abadi Bojonegoro Segera Terbentuk

Admin, Published at 2024-10-10

Sumber: Photo by Joko R.

Bojonegoro – Kendala pembentukan Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro telah terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan APBD, ini disampaikan oleh Direktur Bojonegoro Institute (BI), Aw Saiful Huda, pada Selasa (8/10).

Menurut Awe, panggilan akrabnya, dengan terbitnya PKM 64/2024 dan Permendagri 15/2024 maka Pemerintah Daerah (Pemda) Bojonegoro dapat melanjutkan kembali pembahasan Raperda Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro. 

“Kerap disampaikan kendala pembentukan Dana Abadi Bojonegoro karena belum ada PMK dan Permendagri. Nah, sekarang keduanya sudah terbit, maka Pemda Bojonegoro bisa melanjutkan kembali pembahasan Raperda Dana Abadi. Tentunya harus lebih partisipatif, dengan melibatkan multipihak,” ujar Awe.

Awe pun pun menyebut, inisiatif pembentukan dana abadi Kabupaten Bojonegoro ini muncul dari kesadaran sumber daya alam (SDA) migas yang melimpah yang dimiliki Bojonegoro bersifat non-renewable (tak terbarukan), jika diproduksi terus menerus pasti akan habis. Karena itu perlu ada terobosan kebijakan pengelolaan pendapatan migas yang berkelanjutan, dan berkeadilan untuk lintasgenerasi Bojonegoro. Jangan sampai generasi Bojonegoro yang akan datang nanti hanya mewarisi cerita dan puing-puing masa kejayaan industri migas di daerah.

“Awal inisiasi dana abadi migas, cukup kontroversi. Karena praktik dana abadi migas belum dikenal di Indonesia. Khususnya di level daerah. Meskipun secara global, sudah banyak negara maupun sub-national atau daerah yang membentuk dana kedaulatan sumber daya alam atau dana abadi SDA ini,” imbuhnya.

Karenanya ia menilai, dengan lahirnya UU HKPD 1/2022 dan PP 1/2024 lalu diperkuat lagi PMK 64/2024 dan Permendagri 15/2024 maka dasar hukum pembentukan dana abadi semakin kuat. Apalagi dari aspek kapasitas fiskal, Bojonegoro cukup layak dan memenuhi persyaratan membentuk Dana Abadi Daerah.

Terkait dengan Rancangan Perda Dana Abadi Bojonegoro, Awe pun memberikan beberapa catatan dan masukan. Pertama, aspek keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Abadi. Dalam Raperga perlu memuat mekanisme keterbukaan, transparansi pengelolaan Dana Abadi. Misal perlu adanya ketentuan untuk mempublikasikan laporan hasil audit kinerja pengelolaan dana abadi, memberikan informasi rinci mengenai jenis dan penempatan investasi, nilai keuntungan investasi, mekanisme penarikan keuntungan dan pemanfaatannya.

“Mekanisme transparansi dan akuntabilitas, termasuk penyediaan sistem informasi pengelolaan dana abadi yang bisa diakses publik secara realtime, menurut saya perlu dimasukkan dalam Raperda, agar nantinya publik dapat ikut mengawasi.”

Kedua, mekanisme jenis investasi yang dipilih, penempatan investasi serta penarikan keuntungan investasi perlu diatur dalam Raperda. Misal untuk pemilihan jenis investasi dan penempatannya harus aman dan beresiko rendah, berdasarkan hasil kajian penasihat investasi yang benar-benar ahli. 

“Perlu ada ketentuan yang melarang investasi berisiko tinggi; menggunakan sebagian atau seluruh aset pundi-pundi itu sebagai jaminan utang pemerintah dan lainnya. Berbagai larangan investasi beresiko tinggi harus didefinisikan dengan baik dan ditegakkan melalui aturan-aturan yang tertulis,”

Ketiga, membangun kelembagaan pengelola Dana Abadi yang kredibel, profesional dan berintegritas;. Bentuk kelembagaan, pembagian tanggungjawab dan kewenangan perlu dirumuskan dengan jelas. Misal membentuk penasehat investasi, mengatur dan menetapkan operasional harian, membuat dan menegakkan standar etika dan dan larangan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Abadi.

Keempat, akuntabilitas penggunaan hasil keuntungan pengelolaan Dana Abadi. Jika tidak masuk dalam Raperda maka perlu ada amanat untuk mengatur akuntabilitas mekanisme pemanfaatan pengelolaan Dana Abadi dalam Peraturan Bupati (Perbup). Misal jika Dana Abadi digunakan untuk bantuan beasiswa perkuliahan, maka mekanisme penyaluran beasiswa harus diatur dengan jelas, terbuka dan inklusif.

“Perlu ada afirmasi beasiswa untuk disabilitas. Jenis beasiswa perkuliahan terlebih dahulu juga perlu diprioritaskan untuk kebutuhan strategis daerah, seperti kedokteran, pertanian, lingkungan, industri, seni budaya dan lainnya,” pungkas Awe.

Share Link: