Republik, Publik dan Republikanisme

Admin, Published at 2021-11-10

Sumber: Photo By Agni

Beberapa hari lalu saya bertemu teman lama di sebuah forum diskusi, Kampus Terbuka. Berbeda dengan dulu, kini ia lebih rapi. 

Sebelum acara diskusi dimulai, kami ngobrol-ngobrol ringan. Dia bercerita, saat ini sedang sibuk produksi film-film dokumenter. Ia juga bikin kegiatan nobar (nonton bareng) film-film dokumenter di desa-desa. "Asik sekali acaranya," kata dia, bercerita.

Namun ada suatu fenomena yang membuatnya terheran-heran. "Kalau tempat acara nobar di balai desa, rata-rata penontonnya tidak sebanyak nobar yang kita taruh di (halaman) sekolahan".

Karena beberapa kali menemui fenomena yang serupa, akhirnya ia berinisiatif bertanya ke warga, mengapa kalau nobar di balai desa, masyarakat kurang begitu nyaman dan antusias datang? "Lebih baik saya bertanya lah, Bung, ketimbang nanti menghantui pikiran," ujar temanku. Oke, sikap yang bijak, pujiku padanya.

Usut punya usut, akhirnya temanku pun menemukan jawaban, Kenapa warga tidak antusias datang? Ternyata untuk datang ke balai desa, mereka, seperti, menanyakan atau menegasikan; ada surat undangan apa tidak. 

Padahal menurut pengakuan temanku, ia bersama teman-teman karang taruna sebenarnya sudah bikin poster acara yang disebar untuk umum. 

“Sepertinya mereka kalau tidak diundang pakai surat undangan, ada perasaan “kurang kepenak” atau ada rasa “ewuh pakewuh”, Bung..,” kata temanku, menjelaskan, sambil sesekali tangan dia mengusap-usap keningnya.

Mendengar cerita temanku, saya langsung menimpali, “Memang aneh, di negara republik, kultur feodal masih sangat kental sekali. Padahal republikanisme itu tumbuh dan berkembang sebagai antitesa terhadap sistem sosial yang feodalistik.”

Sepulang acara, cerita temanku tadi benar-benar menyeruak dalam pikiranku, seperti mengalirkan pertanyaan berulang-ulang; mengapa di negara republik, mental feodalisme masih terasa begitu kuat? Sampai membuat seseorang sungkan, ewuh pakewuh, minder, untuk datang di tempat yang sebenarnya justru simbol dari, apa yang oleh filsuf Aristoteles sebut sebagai wilayah “Polis”.

Apakah, memang karena filosofi dan makna “republik” yang dipilih dan disepakati oleh founding fathers (istilah ini jelas keliru, karena faktanya ada dua perwakilan perempuan yang duduk di BPUPKI) para pendiri bangsa saat menentukan bentuk negara Indonesia, tidak/belum terinternalisasi dalam jiwa setiap warga negara kita hingga saat ini? 

Atau jangan-jangan konsep "republik" yang kita anut ini hanya diterima oleh setiap warga negara secara taken for granted saja, tanpa ada proses pencernaan, olah pikiran, dan internalisasi diri dari nilai dan prinsip-prinsip seorang republikan.

Lalu, apa sebenarnya republik "aka" republikanisme ini?
_____
Yups, berdasarkan sejarahnya, konsep republik "aka" republikanisme lahir dari rahim filsafat Yunani, tepatnya buah dari pemikiran Aristoteles. Menurut sang filsuf yang hidup pada abad 300-an sebelum masehi ini; manusia dan binatang memiliki satu kesamaan, yakni keduanya sama-sama memiliki kemampuan yang disebut sang filsuf dengan istilah Phone, yakni kemampuan bersuara ketika merasakan rasa sakit atau rasa senang.

Namun, kata sang filsuf, manusia memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh binatang; manusia memiliki Logos, yakni kemampuan berbahasa (mencipta dan membaca simbol), menggunakan akal fikir, berdialog dan berembug. 

Oleh sebab itu, menurut Aristoteles, hanya manusia yang memiliki logos lah yang bisa memperjuangkan keadilan, kemaslahatan, di ranah “Polis”

Polis dalam pemahaman Yunani klasik diartikan sebagai “ranah publik - kehidupan politik”. Aristoteles juga membagi, selain ada ranah Polis, ada lagi yang ia sebut sebagai ranah "Oikos", yakni wahana yang berkaitan dengan urusan-urusan (logika) pertahanan hidup, seperti kepemilikan benda-benda, perdagangan, beranak pinak, perang dan lainnya. 

Berdasarkan pemikiran Aristoteles, ranah Oikos tidak boleh dicampuradukkan dengan ranah Polis, garis demargasi, wilayah perbedaan kedua ranah ini harus dipisahkan, secara ketat! Karena itu, warga yang hadir dan bertindak dalam ranah Polis harus meninggalkan usuran-urusan pribadinya (Oikos).

Pemiran Aristoteles tersebut menginspirasi dan disempurnakan lagi oleh seorang filsuf bernama Cicero. Sang filsuf Cicero mempupolerkan istilah Polis dengan memakai padanan bahasa Latinnya; Res Publica (Hal-hal yang bersifat publik), seiring berjalannya waktu, jadi lebih populer dengan istilah Republic (Bhs. Indonesia: Republik).

Sementara padanan bahasa Latinnya istilah Oikos; Res Privata (Hal-hal yang bersifat privat).

Demikianlah, sejarah, asal usul, asbabun nuzul, dari gagasan Republikanisme. Memang, ada sedikit cacat bawaan dari gagasan Republikanisme ini, yang karenanya ditentang oleh, terutama kelompok-kelompok feminisme. Apa itu? Karena Aristoteles mengkategorikan perempuan dan budak hanya memiliki phone, tidak memilki logos, sehingga masuk logika kebendaan; berada dalam ranah Oikos (Res Privata). 

Meskipun begitu, banyak filusuf yang kemudian mengonter (counter) pemikiran Aristoteles tersebut, diantaranya dengan mempertanyakan, kalau perempuan dan budak tidak memiliki logos, lalu bagaimana Aristoteles bercakap-cakap dengan keduanya?

Artinya, penempatan perempuan dan budak tidaklah memiliki dasar epistimologi yang kuat. Sehingga kemudian ada yang berpendapat, pengkategorian perempuan dan budak dalam ranah Oikos tersebut karena dipengaruhi pertimbangan Power (kekuasaan) yang berlaku dalam sistem sosial saat itu.

Selain itu, pandangan republikanisme juga terus mengalami perkembangan. Bahkan dalam pandangan republikanisme kontemporer, tidak lagi menjadi penting, apa jenis kelamin atau status sosial warga, karena yang paling penting justru ia datang dengan membawa kepentingan dan kemaslahatan bersama (publik), bukan membawa kepentingan pribadi atau urusan privat.

Salah seorang Aristotelian dan pemikir republikan, Hannah Harendt, berpandangan bahwa Republikanisme sangat menekankan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam arena Polis. Bagi Arendt, Polis merupakan wahana yang tumbuh karena “logika deliberasi”, di mana individu hadir dalam kebutuhan mencari apa yang terbaik bagi orang banyak, yang umum atau yang publik (Robertus Robert: 2014).

Dengan kata lain, Arendt mengartikan Polis sebagai wahana tindakan untuk merumuskan dan mencapai tujuan bersama secara deliberatif.

Dengan demikian, maka warga negara yang baik (good citizenship) menurut Republikanisme adalah warga negara yang terlibat dan berpartisipasi aktif; membangun komunikasi, berpendapat, berembug dalam ruang-ruang pembahasan/ pengambilan keputusan publik.

Semangat Republikanisme tumbuh dan berkembang pesat pada era Renainsains. Di Eropa, lahir dan berdiri negara-negara berbentuk republik. Termasuk letupan semangat Republikanisme dalam Revolusi Prancis (1789), yang ditandai dengan runtuhnya sistem monarkhi absolute; kekaisaran Raja Louis XVI, diganti; Republik Prancis

Revolusi Prancis tidak hanya meruntuhkan sistem pemerintahan yang aristokrat - monarkhi absolut, tetapi juga meruntuhkan sistem struktur sosial yang feodalistik, menjadi sistem sosial yang menjunjung dan mengedepankan prinsip-prinsip kebebasan, kesetaran, dan persaudaraan (Liberte, Egalite, Fraternite).

Bagaimana dengan Republikanisme di Indonesia?

***
Dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), terdapat perdebatan lumayan alot mengenai pembahasan bentuk negara Indonesia. 

Ada yang menginginkan bentuk kerajaan dan lainnya. Namun akhirnya disepakati bentuk negara Indonesia: Republik. Apa alasannya? Karena bentuk Republik dianggap cocok menjiwai semangat anti-kolonialisme dan anti-feodalisme. 

Bisa jadi, Hatta, Soekarno, Syahrir, Maria Ulfah dan lain-lainnya, terinspirasi dari semangat Republikanisme yang bergelora di berbagai belahan dunia; termasuk peristiwa republikanisme dalam Revoluasi Prancis. 

Pun kita tahu, mengapa usulan M. Yamin dalam sidang BPUPKI terkait pembentukan kementerian agama ditolak? Bisa jadi karena corak dari Republikanisme yang berkembang pada periode awal kemerdekaan Indonesia ini memang sangat sekuler, sebagaimana heirarki atau dasar pandangan republikanisme yang menggaris secara ketat, antara ranah privat (Res Privata) dan ranah publik (Res Publica).

Republikanime dalam Revolusi Prancis misalnya, dalam perjalanannya melahirkan prinsip Laicite, dimana negara tidak boleh ngurusin urusan agama. Karena itu negara tidak boleh memilki identitas "partikular". 

Jika kita menyusuri jejak sejarah republik ini, maka kita pun mendapati, seperti, ada kemiripan antara semangat republikanisme Prancis dengan republikanisme Indonesia di awal-awal. Dimana paska kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, spirit republikanisme mampu membakar semangat anti-feodalisme di berbagai daerah.

Misal di Sumatera Timur, pernah terjadi peristiwa revolusi sosial, dimana ribuan warga masyarakat berkumpul, kemudian bergerak menyerbu empat istana kesultanan Melayu yang ada di Sumatera Timur saat itu. Mereka meneriakkan republikanisme dan anti-feodalisme. Saat menyerbu istana-istana, mereka menangkap dan membunuh raja dan keluarga istana seketika. Diantaranya Raja Pane, Sultan Bilah, dan Sultan Langkat.

Meskipun pada akhirnya para aktor utama yang terlibat dalam penyerbuan itu kemudian diadili dan dijatuhi mati oleh para pemerintah Indonesia sendiri. Namun itu tidak bisa menghapus sejarah, yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai bentuk revolusi sosial. 

Tapi dari peristiwa tersebut, kita bisa bilang, adanya kemiripan antara semangat republikanisme Prancis dengan Indonesia, yakni perlawanan terhadap praktik-praktik feodalisme.
***
Kini, usia kemerdekaan (Republikanisme) Indonesia telah menginjak usia ke-76 tahun, namun meski di usia yang sudah cukup matang ini, praktik-praktik (mental) feodalisme terasa masih sangat kental. Seorang warga negara, masih ada yang merasa canggung, minder, insecure, saat datang ke ruang-ruang publik – semisal balai desa dalam cerita di atas.

Padahal, jejak sejarah, asbabun nuzul, serta hierarki-filosofi republikanisme, sangat menekankan kebebasan yang diwujudkan dalam bentuk tindakan dan partisipasi aktif warga negara dalam ranah Polis – yang bisa kita artikan sebagai ranah atau wahana perbincangan, pembahasan, diskursus, perumusan dan pengambilan kebijakan publik ini. 

Di dalam negara Republik ini, masih banyak warga negara yang belum terbebas sistem sosial yang feodalistik, merasa belum percaya diri dan memiliki kebebasan untuk bertindak dan berpartipasi aktif dalam ruang pengambilan keputusan-kebijakan publik. 

Dalam cerita di atas - jangankan ikut berpartipasi aktif, menyampaikan pendapat atau aspirasi publik, lha...mendekati tempatnya saja sudah insecure.

Lagi, selain itu juga, ada degradasi prinsip republikanisme, dimana belakangan ini kita dihadapkan pada menguatnya fenomena politik identitas, ranah privat mengokupasi ranah-ranah publik. Tapi memang, salah satu kelemahan Republik (Republikanisme) adalah ditentukan corak pandangan warga negara yang menjadi partisipan aktif dalam ranah Polis (pembahasan dan pengambilan kebijakan publik). 

Jika warga atau partisipan aktif yang menguasai arena Polis lebih banyak membawa kepentingan identitas kelompok, atau hal-hal yang sebenarnya ranah privat, maka ruang pertarungan publik (civic war) di negeri kita akan lebih banyak dikuasai, disesaki kepentingan-kepentingan kelompok, corak pemikiran, yang mungkin jauh dari khittah Republikanisme, yang mengedepankan tujuan, kemaslahatan, kebahagiaan dalam kerangka kebersamaan (publik). Begitu, bukan?
_______
Oh iya, selamat memperingati Hari Pahlawan.
[Setiap orang tentu berpeluang menjadi pahlawan, karena pahlawan itu orang yang telah selesai dengan (kepentingan) dirinya sendiri, ia membela kebenaran dan berjuang untuk kepentingan bersama (publik), termasuk berjuang untuk lingkungan].

*Penulis: Aw Syaiful Huda, peneliti PRCi dan pegiat Kampus Terbuka.

Share Link: