Dinamika Daerah Kaya Sumber Daya Alam, Dana Abadi Migas dan Rumah Kolaborasi
Admin, Published at 2022-09-20
Sumber: Photo by Joko R.
Di tengah-tengah diskusi tentang dinamika sosial dan tata kelola migas di Bojonegoro (di Rumah Kolaborasi, 15/9/2022), saya dan teman-teman secara khusus meminta Nils dan Sebastian (asal Norwegia) bercerita mengenai Dana Abadi Migas di Norwegia. Sebab dari beberapa literatur hasil studi mengenai bentuk dan praktik-praktik Dana Abadi Migas di dunia yang pernah saya pelajari, disebutkan, jika Dana Abadi Migas Norwegia menjadi salah satu Dana Abadi Migas yang dinilai berhasil dan terbaik dari sisi akuntabilitas mapun tata kelolanya.
Nils lalu membuka laptop. Ia lantas ‘memamerkan’ nilai Dana Abadi Migas Norwegia, yang dapat diakses oleh publik secara “online” dan “realtime” pada sebuah laman website. Kami semua yang hadir jadi terpana melihat banyaknya deretan angka yang sangat banyak yang bergerak naik turun dalam sepersekian detik.
Dari sistem informasi yang berupa website tersebut, menunjukkan, jika nilai investasi Dana Abadi Migas Norwegia atau yang disebut juga dengan “Norway's Oil Fund” saat ini telah mencapai sekitar 12 triliun Krona (1 Krona senilai 1,500-an rupiah). Jadi, jika dibulatkan maka nilai investasi Dana Abadi Migas Norwegia saat ini telah mencapai sebesar Rp 18.000.000.000.000.000 (18 kuadriliun).
Menurut keterangan Nils, hasil investasi Dana Abadi Migas Norwegia maksimal hanya sebesar 3.5 persen pertahun yang diambil dan dimasukkan dalam APBN Norwegia untuk membiayai pembangunan, termasuk untuk investasi energi terbarukan.
Nils mengungkapkan, pembentukan Dana Abadi Migas Norwegia dilatarbelakangi belajar dari kegagalan Pemerintah Belanda dalam mengelola sumber daya migasnya, hingga memunculkan fenomena kutukan sumber daya alam yang dikenal dengan istilah “Dutch Desease” (Penyakit Belanda).
Istilah Dutch Desease dipakai untuk menggambarkan kondisi perekonomian Belanda yang justru mengalami penurunan drastris, bahkan menjadi jadi sangat terpuruk, di saat industriliasasi (produksi) migas di dalam negeri berlangsung besar-besaran.
Menanggapi hal ini, saya kemudian bercerita, sebenarnya sejak tahun 2012-an, Bojonegoro Institute – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Bojonegoro - telah menginisiasi, mendorong pembentukan Dana Abadi Migas di daerah yang telah menyumbang lebih dari seperempat produksi migas dalam negeri ini. Bahkan sampai merumuskan skema dan modeling Dana Abadi Migas - yang memilki sebuatan lain: Oil Fund, Endowment Fund, Sovereign Wealth Fund, dan lainnya.
Sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam menginisiasi pembentukan Dana Abadi Migas di Bojonegoro, Bojonegoro Institute bersama Article33 pernah memfasilitasi, mendatangkan Tim Consultative Council of Petroleum Fund (CCPF) Timor Leste (semacam Dewan Pengawas Pengelola Dana Abadi Migas Timor Leste) ke Bojonegoro, agar para pemangku kebijakan (Local Authorities) maupun publik (masyarakat Bojonegoro secara umum), dapat belajar serta mereplikasi skema hingga model pengelolaan Dana Abadi Migas Timor Leste.
Lalu pada tahun 2015 hingga 2018, Bojonegoro Institute dengan didukung lembaga internasional, Natural Resource Governance Institute (NRGI), bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bojonegoro merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Dana Abadi Migas. Tim Bojonegoro Institute juga terlibat (mengikuti) kegiatan konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemnedagri) terkait dasar regulasi hingga skema pembentukan Dana Abadi Migas di Bojonegoro.
Tidak hanya sampai di situ, Bojonegoro Institute juga getol melakukan sosialisasi dan konsultasi publik secara ‘intens’ kepada kelompok/komunitas masyarakat sipil, private sector, perguran tinggi, tokoh masyarakat, pelajar dan lainnya, agar masyarakat dapat mengkritisi dan memberikan saran/masukan konsep, skema dan model Dana Abadi Migas yang ideal, sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Sayangnya, dinamika politik di daerah menyebabkan Raperda Dana Abadi Migas yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini dikandas, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menolak Raperda tersebut dengan berbagai alasan yang disampaikan.
***
*Penulis: Aw Syaiful Huda - Pegiat Poverty Resource Center Initiative (PRCi), sebuah cacatan diskusi tentang dinamika sosial dan kebijakan tata kelola migas di Bojonegoro, pada 15 September 2022, di Rumah Kolaborasi, Bojonegoro